Menanggulangi Permasalahan Sampah di Indonesia
- account_circle TentangSehat.com
- calendar_month Sel, 12 Mei 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar

Ilustrasi Masalah Sampah (Sumber: MMI)
Indonesia merupakan negara terluas di dunia dengan peringkat ke 15 berdasarkan perhitungan dari jumlah wilayah darat dan laut. Luas negara Indonesia mencapai 1,9 juta km² untuk wilayah daratannya. Sebagaimana luasnya wilayah suatu negara, maka jumlah penduduk Indonesia pun sangat tinggi.
Penduduk Indonesia di tahun 2026 diperkirakan menembus 287-288 juta jiwa. Meningkatnya jumlah populasi di Indonesia menyebabkan peningkatan juga pada sektor produksi sampah. Maka dari itu, permasalahan sampah di Indonesia hingga kini masih menjadi permasalahan yang kompleks.
Sumber permasalahan sampah di Indonesia bukan hanya berasal dari produksi sampah yang setiap tahunnya meningkat, tapi juga berasal dari sistem pengelolaan sampah negara yang masih berkembang.
Indonesia merupakan salah satu negara yang masih berupaya dalam hal menanggulangi permasalahan sampah. Sistem pengelolaan sampah di Indonesia belum secanggih negara negara maju lainnya, masih banyak sampah di Indonesia yang menumpuk karena tidak bisa dikelola.
Sampah yang dapat didaur ulang hanya sekitar 10%, sampah yang dibakar sekitar 1-3%, sampah yang dikubur di TPA sekitar 60-70%, dan sampah yang tidak terkelola sekitar 40%. Penimbunan sampah yang terus meningkat setiap tahunnya, tentunya akan menjadi permasalahan serius bila tidak ditangani dengan cepat dan tepat.
Selain dari kurangnya sistem pengelolaan sampah yang baik di Indonesia, pengetahuan masyarakat pun masih kurang terkait permasalahan sampah. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, seperti di sungai, selokan, jalan dan lain sebagainya.
Sampah yang terus tidak terkendali di lingkungan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan memungkinkan banyak terbentuknya sumber penyakit. Maka dari itu, Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dalam upaya penanggulangan sampah di Indonesia.
Baca juga: Lingkungan Darurat Sampah: Analisis Krisis, Dampak, dan Solusi
Pemerintah sudah melakukan beberapa upaya dalam hal penanggulangan masalah sampah, salah satunya adalah pembangunan kesadaran dan kepedulian masyarakat.
Dalam Rapat Terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (12/03/2025), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa kesadaran dan kepedulian secara nasional harus dibangun. Oleh karenanya pendidikan, sosialisasi, termasuk di sekolah-sekolah, dari mulai kecil sampai dengan dewasa harus ditanamkan kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi sampah itu sendiri.
Oleh karena itu, pemerintah juga akan menghadirkan gerakan nasional Indonesia bersih dari sampah. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan.
Pengetahuan merupakan suatu aspek penilaian karena menjadi salah satu faktor predisposisi atau faktor dasar dari terciptanya suatu perilaku individu. Pendidikan kesehatan melalui penyuluhan ataupun pelatihan merupakan proses pemberian informasi yang bertujuan untuk mengubah perilaku individu, kelompok, atau masyarakat dalam memelihara perilaku sehat.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh nilai signifikansi sebesar 0.013 yang artinya hipotesis alternatif diterima. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan rerata nilai pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan sampah antara sebelum dan sesudah pemberian intervensi berupa edukasi kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga akan fokus pada penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur dalam menangani sampah dari hulu hingga hilir karena kondisi sejumlah tempat pembuangan sampah yang sudah penuh serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Beberapa terobosan termasuk penggunaan teknologi dan infrastruktur yang fokus pada penanganan sampah dari hulu hingga hilir, dari mulai sumbernya rumah tangga, industri, sentra-sentra komersial dan semua yang memproduksi sampah harus hadir.
Sejumlah teknologi tersebut saat ini telah berjalan dan siap untuk dipercepat implementasinya melalui uji coba di berbagai daerah. Pengembangan ini akan dilakukan secara terintegrasi dengan Danantara guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan program. Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, diharapkan pengelolaan sampah dapat ditangani dengan baik mulai dari tempat pembuangan sampah terpadu (TSPT) hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pemerintah juga menghimbau agar sampah dikelola terlebih dahulu, terutama untuk sampah dapur. Sampah dapur merupakan sampah terbesar penyumbang timbulan sampah. Sampah dapur jika tidak dikelola dan langsung dibuang setara dengan 2,13 juta ton/tahun, sampah makanan ini akan setinggi 1.817 meter yang melebihi gedung pencakar langit dunia.
Sampah organik termasuk di dalamnya adalah sampah dapur, dapat dikelola menjadi pupuk kompos, pupuk cair, bahkan dapat dikonversi menjadi energi melalui biogas. Sedangkan cara mengelola sampah anorganik melalui prinsip 3R yaitu reduce, reuse dan recycle. Reduce berarti mengurangi penggunaan sampah anorganik, reuse berarti menggunakannya kembali dan recycle berarti dengan mendaur ulang sampah.
Selain itu pemerintah juga berupaya dalam menanggulangi sampah plastik yang ada di perairan Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional telah menyatakan komitmennya untuk berjuang mengurangi sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada tahun 2025.
Salah satunya dengan jalur hukum yang tertulis pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan, yang menyatakan:
- Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum internasional;
- Administrasi dan yurisdiksi, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Untuk memperkuat penanganan masalah sampah plastik di laut Pemerintah Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Stockholm bulan juni 2017, di mana Pemerintah Indonesia berjanji akan mengurangi sampah plastik di laut hingga 2025, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut.
Masalah sampah yang semakin meningkat setiap tahunnya, tentunya menjadi tantangan untuk pemerintah dalam penanggulangan sampah tersebut. Namun, hingga saat ini pemerintah masih terus berusaha dalam mengupayakan cara penanggulangan sampah yang ada di Indonesia.
Pendekatan dengan masyarakat melalui edukasi, gerakan nasional, pengembangan teknologi terkait pengelolaan sampah, dan juga forum diskusi Internasional yang dilakukan pemerintah, itu semua merupakan bukti bahwa Indonesia tidak menyerah dan masih terus berusaha terkait permasalahan sampah ini.
Tidak hanya pemerintah, namun masyarakat juga harus ikut andil dalam permasalahan sampah ini dikarenakan masyarakat merupakan penghasil sampah utama, sekaligus pihak yang paling dekat dengan permasalahan yang sedang dibahas ini. Untuk kedepannya, semoga pemerintah dan masyarakat bisa saling kerja sama dalam menjaga lingkungan ini, sehingga persentase sampah di Indonesia bisa terus menurun dari waktu.
Penulis: Raden Naurah Fatheyah Setiawan
Mahasiswa Kedokteran, Universitas Yarsi
Dosen Pengampu: Aulia Rahmi, S.Pd., M.Pd.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Link Blog
https://ranaasukanovel.blogspot.com/2026/05/menanggulangi-permasalahan-sampah-di.html
- Penulis: TentangSehat.com

Saat ini belum ada komentar